Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

11 Operator Judi Online di PIK 2 Ditangkap, Omzet hingga Rp10 Miliar

Selasa, 30 April 2024 - 17:08:00 WIB
11 Operator Judi Online di PIK 2 Ditangkap, Omzet hingga Rp10 Miliar
Polisi menangkap 11 orang operator judi online di PIK 2. Omzet para tersangka mencapai Rp10 miliar. (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 11 orang operator judi online Cuaca 77 ditangkap di Kluster Dallas VII Nomor 9 Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (26/4/2024). Judi online itu beromzet miliaran rupiah.

"Mereka menawarkan beberapa jenis permainan judi dengan menggunakan platform pembayaran, baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet dana, untuk melakukan deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/4/2024).

Wira mengungkapkan, para calon pemain judi diwajibkan mendaftarkan akun dan membayar Rp25.000.

Menurutnya selama beberapa bulan beroperasi dari perumahan di PIK 2, para pelaku mendapatkan omzet hingga Rp10 miliar.

"Perlu kami sampaikan, bahwa semenjak beroperasinya para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp10 miliar," ungkap Wira Satya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut