Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

11 Operator Judi Online di PIK 2 Ditangkap, Omzet hingga Rp10 Miliar

Selasa, 30 April 2024 - 17:08:00 WIB
11 Operator Judi Online di PIK 2 Ditangkap, Omzet hingga Rp10 Miliar
Polisi menangkap 11 orang operator judi online di PIK 2. Omzet para tersangka mencapai Rp10 miliar. (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut daftar 11 tersangka yang diamankan tersebut:

1. M, Laki-laki, umur 33 tahun, (Peran: Pengelola);
2. H, Laki-laki, umur 34 tahun, (Peran: Pengelola);
3. GSW, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran: Customer Service):
4. GRW, Laki-laki, umur 23 tahun, (Peran: Customer Service);
5. NWS, Laki-laki, umur 24 tahun, (Peran: Customer Service);
6. GSL, Laki-laki, umur 22 tahun, (Peran: Customer Service);
7. MHAR, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran: Customer Service);
8. RRUP, Laki-laki, umur 28 tahun, (Peran: Search Engine Optimization);
9. AR alias RP, Laki-laki, umur 30 tahun, (Peran: Search Engine Optimization);
10. R, Perempuan, umur 28 tahun (Peran: Admin);
11. YAO, Perempuan, umur 36 tahun, (Peran: Admin).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 kartu ATM, 6 unit monitor merek MSI warna hitam, 3 unit CPU warna hitam, 9  unit laptop.

Kemudian 27 unit handphone, 1 unit token key, 3 buku rekening, 2 unit modem, dan 1 unit wifi router merek Huawei.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut