12 Pegawai Satpol PP Diduga Pembobol Bank Akhirnya Dipecat
Berbeda bila status mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS). Chaidir menjelaskan, pemecatan PNS baru bisa dilakukan bila pemerintah menerima salinan keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah dari pengadilan.
Aturan tersebut sejalan dengan Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan, PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara (nonaktif) dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan seharusnya. “Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” kata dia.
Kasus ini bermula ketika ada seorang oknum anggota Satpol PP DKI diperiksa Polda Metro atas dugaan pembobolan Bank DKI. Dalam perkembangannya, kasus ini tidak dilakukan sendiri, namun oleh sejumlah orang. Nilai uang hasil pembobolan itu berkisar Rp32 miliar.
Peristiwa ini telah terjadi sejak Mei hingga Agustus. Awalnya, ada anggota yang salah memasukkan PIN saat menarik uang tunai dari ATM. Setelah PIN benar, ada uang keluar tetapi saldo tidak berkurang. Beberapa waktu kemudian, yang bersangkutan mengambil uang lagi dan saldonya tetap tidak berkurang lagi. Kejadian itu terus diulang pelaku seterusnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil