137 Bangunan Liar di Jalur Kereta Stasiun Angke hingga Kampung Bandan Ditertibkan
Lebih lanjut, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Camat dan Lurah di Surabaya Wajib Tangani Anjal dan Bangunan Liar, Gagal Langsung Copot
"Selain itu PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA," tuturnya.
Sebelumnya pada akhir tahun 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasarsenen-Gangsentiong.
Editor: Faieq Hidayat