14 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jaktim saat Demo, 4 Berstatus ABH
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan 14 orang sebagai tersangka penyerangan dan perusakan kantor polisi imbas demo berujung ricuh. Sebanyak empat orang di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
“10 orang bekerja dan tentunya dan tentunya dari 4 (ABH), ya mohon maaf tadi yang saya sampaikan yang masih ada kelas 9 dan 12,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Alfian Nurrizal, Senin (8/9/2025).
Alfian menjelaskan, para pelaku menyerang polisi, merusak fasilitas umum dengan membakar, dan melempar batu.
“Mereka menyerang petugas kepolisian yang sedang bertugas, serta merusak membakar gedung kantor kendaraan dinas dan kendaraan dengan melempar batu, bom molotov, dan juga menembaki dengan menggunakan petasan,” ujar dia.
Dia menjelaskan empat tersangka merupakan aktor utama penyerangan Polres Jaktim. Dua di antaranya merupakan orang dewasa, dan dua lainnya adalah ABH.
"Dari 4 pelaku ini diamankan, ada 2 dewasa dan 2 anak, ini inisial ISI, usia 42 tahun, yang satu lagi SES, 31 tahun, pekerjaan swasta. Nah ini yang saya maksud tadi, ini ada 2 yang ABH, ini pelajar kelas 9, FA dan DA," ujar dia.
Imbas penyerangan dan perusakan, lanjut dia, Polres Jaktim mengalami banyak kerugian. Sejumlah fasilitas seperti kendaraan operasional, gerbang, pintu, hingga ruangan SPKT rusak dan hangus.
"Ada 7 unit kendaraan yang terbakar yaitu di antara lain, truk samapta, truk perintis, mobil limas, mobil provos, mobil tahti, mobil ambulans, dan truk bantuan air," ungkapnya.
"Selain kendaraan di dalam mako, ada 14 kendaraan yang juga dibakar hangus, yang itu yang dimiliki oleh anggota kita yang tentunya kerusakan ini meluas sampai ke fasilitas lain, termasuk rusaknya ruang SPKT dan ruangan reskrim, pagar depan yang ambruk, CCTV yang rusak, serta kerugian barang inventaris lainnya," imbuhnya.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 213 KUHP dan atau 214 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau 7 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian