Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Kemang Sudah Mengganggu, Ini Upaya Gubernur Pramono
Advertisement . Scroll to see content

17 Kecamatan Diterjang Banjir, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Rabu, 01 Maret 2023 - 11:07:00 WIB
17 Kecamatan Diterjang Banjir, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pemkab Bekasi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Penetapan status tanggap darurat ini menyusul 17 kecamatan di Kabupaten Bekasi yang diterjang banjir.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor HK.02.02/Kep-227-BPBD/ 2023 yang juga ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari sejak 27 Februari hingga 12 Maret 2023.

“Bahwa status tanggap darurat bencana ini sesuai dengan aturan perundang- undangan. Penetapan status tanggap darurat bencana, harus didukung sepenuhnya oleh forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan juga stakeholder lain,” ucap Dani Ramdan dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Bersamaan dengan itu, Dani Ramdan juga menandatangani Pembentukan Tim Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bekasi. Surat Keputusan (SK) tertuang dalam SK Nomor HK. 02.02/Kep-226-BPBD/2023.

“Maka seluruh yang terlibat, termasuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kami berharap bisa bekerja 24 jam. Artinya, bisa bekerja dengan bergantian. Pejabat siaga, dan hp dalam keadaan aktif, bisa menggerakan tim dibawahnya bila diperlukan,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut