2 Kelompok Bocah Tawuran di Koja, 1 Orang Tewas
Tidak sampai lama, tim Opsnal dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Koja langsung menangkap pelaku. "Saat ini baru satu yang tersangka B yang tertangkap. Pelakunya berinisial D sedang dalam DPO. Perlu diketahui antara pelaku dan korban merupakan anak yang berusia di bawah 15 tahun," ucap dia.
Sementara itu perwakilan dari LPAI Jakut, Jamrud mengimbau, masyarakat khususnya orang tua untuk tetap mengawasi, mendidik dan melihat perkembangan anaknya di rumah maupun di pergaulan.
"Apalagi sekarang ini fenomena penggunaan medsos ini sangat cepat gampang dan sangat bebas. Kalau sudah terjadi seperti ini orang tua rugi. Walaupun pelakunya dibawah umur tentu ini adalah kasus pidana dan akan diproses sebagaimana dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Jamrud.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat