2 Ormas Bentrok Diduga Berebut Wilayah THR di Depok, Ini Kronologisnya
Tetapi bentrokan kembali pecah sekitar pukul 23.30 di Kampung Sawah Cilodong yang melibatkan dua ormas tersebut. Mendengar hal tersebut polisi kembali turun ke jalan.
Polisi langsung menuju ke Jalan Raya Cibinong di Tapos karena mendengar adanya perkumpulan massa. Di sana polisi memeriksa 10 anggota salah satu ormas yang berkumpul.
Bahkan polisi mengamankan satu orang yang diketahui membawa senjata tajam jenis pedang. Orang itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang kami tetapkan tersangka bernama Asep Awaludin karena ketahuan membawa pedang yang sempat dibuangnya," ujar Azis.
Polisi juga menyita barang bukti satu jaket parasut hitam, satu ponsel tersangka, dan kartu anggota ormas. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman setingi-tingginya 10 tahun.
Editor: Rizal Bomantama