Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan terdapat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan status hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ribuan orang ini tersebar di pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga.

Dari jumlah itu, Pemprov DKI menduduki peringkat pertama dengan mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht sebanyak 52 orang.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budihastuti mengatakan, ada 27 PNS aktif yang terindikasi korupsi sudah diberhentikan secara tidak hormat.

“Tahun 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi ada 27 orang dan masih dalam proses verbal 3 orang,” kata Budihastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Sedangkan untuk PNS yang belum inkracht, Pemprov DKI sudah memberhentikan sementara hingga proses hukumnya selesai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut