Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

“Putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht. Tapi, kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka mereka berproses. Mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang,” ucap dia.

Saat ini, kata Budihastuti, BKD DKI masih mencocokkan data dengan BKN yang menyebut PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht sebanyak 52 orang.

Nah, ini kita sedang cek ke BKN apakah data-data itu, jangan-jangan data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa saja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN. Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan,” tutur Budihastuti. 

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut