21 PNS Pemprov DKI Berstatus Koruptor Masih Diberi Gaji 50 Persen
Selasa, 18 September 2018 - 18:51:00 WIB
“Putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht. Tapi, kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka mereka berproses. Mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang,” ucap dia.
Saat ini, kata Budihastuti, BKD DKI masih mencocokkan data dengan BKN yang menyebut PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht sebanyak 52 orang.
“Nah, ini kita sedang cek ke BKN apakah data-data itu, jangan-jangan data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa saja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN. Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan,” tutur Budihastuti.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto