23 Bandar Narkoba di Bogor Ditangkap, Ada Pasutri
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan terdapat tersangka pasangan suami istri. Keduanya dibekuk karena terlibat peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin.
"Berdasarkan keterangan, dia melakukan peredaran narkoba jenis psikotropika maupun sediaan farmasi itu sekitar dua bulan. Didapat dari Jakarta, Bekasi, dan diedarkan di Kabupaten Bogor," ucap Ilham.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 59 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dari barang bukti yang telah diamankan Polres Bogor telah menyelamatkan 6.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat