Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Halte Transjakarta Dibakar Massa, Bundaran Senayan hingga Sentral Senen
Advertisement . Scroll to see content

3 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarcho Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 - 02:30:00 WIB
3 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarcho Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sidang kasus vandalisme dengan tiga terdakwa di PN Tangerang, Senin (15/6/2020). (Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tiga pelaku vandalisme dari kelompok Anarcho Syndicalism yang sempat meresahkan masyarakat. Mereka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang, Tri Haryatun mengatakan ketiganya didakwa menuliskan pesan-pesan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis di tengah penanganan wabah covid-19. Pesan-pesan itu ditulis di sejumlah tempat umum di Tangerang.

"Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara," kata Tri Haryatun.

JPU juga mendakwa ketiganya terlibat aktif dalam gerakan anarkisme di media sosial. Mereka juga terhubung dengan kelompok anarkisme di daerah lain.

Penasehat hukum terdakwa, Saleh Al Ghifari (26) dalam persidangan meminta surat dakwaan yang tidak pernah diterimanya. Dia mengaku pernah diberitahu sekali soal surat dakwaan itu tapi tak pernah menerimanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut