Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Halte Transjakarta Dibakar Massa, Bundaran Senayan hingga Sentral Senen
Advertisement . Scroll to see content

3 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarcho Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 - 02:30:00 WIB
3 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarcho Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sidang kasus vandalisme dengan tiga terdakwa di PN Tangerang, Senin (15/6/2020). (Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami sudah minta tapi tidak diberi tahu soal surat dakwaan tersebut," kata Saleh.

Sidang yang dipimpin Mahmuriadin serta dua hakim anggota yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Arif Budi Cahyono ini dilanjutkan pekan depan. Terdakwa diberi waktu tiga hari ke depan untuk memberikan tanggapan.

"Sidang dilanjutkan minggu depan pada 22 Juni 2020," kata Mahmuriadin.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut