3 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarcho Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juni 2020 - 02:30:00 WIB
"Kami sudah minta tapi tidak diberi tahu soal surat dakwaan tersebut," kata Saleh.
Sidang yang dipimpin Mahmuriadin serta dua hakim anggota yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Arif Budi Cahyono ini dilanjutkan pekan depan. Terdakwa diberi waktu tiga hari ke depan untuk memberikan tanggapan.
"Sidang dilanjutkan minggu depan pada 22 Juni 2020," kata Mahmuriadin.
Editor: Rizal Bomantama