Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat
Advertisement . Scroll to see content

331 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Natal, 3 di Antaranya Bebas

Selasa, 25 Desember 2018 - 15:23:00 WIB
331 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Natal, 3 di Antaranya Bebas
Ilustrasi remisi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 331 narapidana alias napi mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2018. Para napi tersebut tersebar di sembilan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (Lapas dan Rutan) di DKI Jakarta pada.

"Dari 331 napi yang mendapat remisi pada Hari Raya Natal, tiga napi di antaranya mendapat remisi satu bulan dan masa pidananya menjadi habis, sehingga menjadi bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Arpan di Jakarta, Selasa (25/12/2018).

Ketiga narapidana tersebut, dia mengatakan, berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Arpan kemudian merinci 331 napi yang tersebar di sembilan Lapas dan Rutan di DKI Jakarta. Yakni, Lapas Kelas I Cipinang memberikan remisi kepada 74 napi, Lapas Kelas IIA Salemba (55 napi), Lapas Kelas IIA Narkotika (51 napi).

Selain itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta (14 napi), Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta (1 napi), Rutan Kelas I Cipinang (40 napi), Rutan Kelas I Jakarta Pusat (80 napi), dan Rutan Kelas IIA Jakarta Timur (16 napi).

Remisi, menurut Arpan, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Hal itu tertuan dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Dia menambahkan, seluruh Lapas dan Rutan di Jakarta berisi sebanyak 17.104 warga binaan, yang terdiri dari narapidana sebanyak 9.921 orang dan tahanan sebanyak 7.183 orang. Dari jumlah tersebut, dia mengaku, sebanyak 1.579 orang di antaranya beragama Katholik dan Kristen Protestan.

"Dari 1.579 warga binaan beragama katholik dan protestan yang memenuhi syarat diberikan remisi ada sebanyak 331 orang," ujar Arpan menegaskan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut