Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

369 Pelanggaran Ganjil Genap Terjadi di Hari Pertama

Selasa, 04 Agustus 2020 - 13:56:00 WIB
369 Pelanggaran Ganjil Genap Terjadi di Hari Pertama
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap mulai Senin (3/8/2020). Di hari pertama penerapan terjadi 369 pelanggaran oleh pengendara roda empat.

Data itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2020). Dia mengatakan tiga hari pertama penerapan petugas masih fokus melakukan sosialisasi.

"Di hari pertama kemarin ada 369 pelanggaran," ucap Sambodo.

Dia menjelaskan sampai hari Rabu (5/8/2020) petugas belum memberikan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap. Penilangan baru dilakukan mulai Kamis (6/8/2020).

"Untuk hari ini masih kami lakukan peneguran bagi pelanggar," katanya.

Sambodo mengatakan kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan roda empat kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil genap diterapkan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap:

1.Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut