47 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Mikro
Minggu, 27 Juni 2021 - 17:45:00 WIB
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap 6.019 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker.
Dari jumlah keseluruhan, 6.015 pelanggar ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial, sedangkan empat pelanggar lainnya dikenakan denda hingga Rp250.000 per orang sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Dengan kasus aktif di DKI Jakarta yang terus meningkat, Bernard berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Editor: Faieq Hidayat