5 Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga
"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yakni MAR, yang kedua AM dan yang ketiga AZ," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah dikutip, Jumat (16/5/2025).
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Zarkasih masih menjabat Kadispora Kota Bekasi pada 2023. Proyek tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana olahraga di lingkungan Dispora.
Dalam penyelidikan, ketiga pihak yang terlibat diduga telah bersepakat melakukan tindakan melawan hukum. Zarkasih disebut-sebut menunjuk langsung PT CIA sebagai pelaksana pengadaan.
"Peran tersangka AZ dalam hal ini pengguna anggaran di antaranya adalah melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia (barang pengadaan) dan menerima fee," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono.
Dari hasil sementara, perbuatan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,9 miliar. Namun, pihak Kejari menegaskan bahwa jumlah kerugian final serta konstruksi detail perkara masih terus dianalisis.
Editor: Komaruddin Bagja