Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Mengejutkan Usai Serda Jhoni Tembak Mati Letkol CPM Dono

Kamis, 27 Desember 2018 - 06:02:00 WIB
5 Fakta Mengejutkan Usai Serda Jhoni Tembak Mati Letkol CPM Dono
Konferensi pers bersama TNI AD, TNI AU dan Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Sersan Dua Jhoni Risdianto yang menewaskan Letkol CPM Dono Kuspriyanto, di Kodam Jaya, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) telah menahan anggotanya Sersan Dua (Serda) Jhoni Risdianto (JR) di Pangkalan TNI Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pelaku penembakan yang menewaskan perwira TNI AD, Letkol CPM Dono Kuspriyanto pada Selasa (25/12/2018) malam itu telah berstatus tersangka.

"Sambil menunggu proses penyidikan, tersangka Serda JR sudah ditahan di tahanan Pangkalan TNI Lanud Halim Perdanakusuma untuk mendapatkan proses penyidikan oleh Satpomau," kata Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris.

Hal itu disampaikan saat melakukan konferensi pers bersama Kepala Penerangan Daerah Militer Jakarta Raya (Kapendam Jaya), Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Mero Jaya, Kodam Jaya, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Kristomei mengatakan, Serda JR menjalani proses hukum sesuai dengan aturan militer yang berlaku. "Menyangkut tersangka militer, akan diproses sesuai KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) dan peradilan di mahkamah militer. Satpom (Satuan Polisi Militer) Lanud Halim Perdanakusuma akan melimpahkan (berkas perkara) ke penyidikan dan ke pengadilan militer," ujarnya.

Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, Serda Jhoni terancam pidana di atas 15 tahun penjara dan pemecatan dari kedinasan TNI AU. "Pembunuhan, Pasal 338 KUHPM, ancaman di atas 15 tahun dengan tambahan pecat,” ucap Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris, yang turut mendampingi Letkol Kristomei.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum iNews.id terkait penembakan yang menewaskan Letkol CPM Dono Kuspriyanto:

1. Serda JR Mabuk

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan terduga pelaku penembakan terhadap perwira TNI AD, Letkol Dono Kuspriyanto ditangkap dalam keadaan mabuk. "Kondisi terduga pelaku ditangkap dalam keadaan mabuk," katanya dalam keterangan persnya di Kodam Jaya, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Dia menjelaskan, saat ditangkap terduga pelaku dalam pengaruh minuman keras. Saat ini, dia mengaku, terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di POM AU Lanud Halim Perdana Kusumah.

Hingga saat ini, dia menambahkan, pelaku atas nama JR masih dalam kondisi mabuk, sehingga tidak bisa dimintai keterangan. "Kalau pun dimintai keterangan pertanyaan apa jawabnya ke mana," ujarnya.

Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris, pihaknya juga tengah menelusuri kondisi Serda JR yang saat ditangkap dalam kondisi mabuk. Termasuk, lokasi atau tempat yang dijadikan Serda JR untuk mabuk. Selain itu, POM TNI juga menyelidiki terkait hal apa Serda JR mabuk.

"Sama siapa kan gitu, terus kenapa bisa seperti itu, dia melakukan tembakan itu," kata Yuris.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut