5 Fakta Pembongkaran Paksa Pagar Tutup Akses Warga di Ciledug
5. Satpol PP Tolak Negosiasi dengan Pemilik Pagar
Pemilik pagar, Ruli sempat datang ke kantor Satpol PP dengan kuasa hukum untuk bernegosiasi, Selasa (16/3/2021). Namun, Satpol PP Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan menolak negosiasi karena pemagaran beton sudah mengganggu akses banyak warga.
Ruli tampak lemas pergi meninggalkan kantor Satpol PP Kota Tangerang karena terakhirnya untuk meminta kebijaksanaan ditolak mentah-mentah.
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan pemilik pagar sudah diberi toleransi untuk membongkar pagar itu sendiri. Surat peringatan juga sudah dikirim.
"Kalau dari kita kemarin sudah membuat surat pembongkaran sendiri oleh yang bersangkutan. Kita kasih waktu," kata Gufron, kepada MNC, di Puspemkot Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Dalam surat itu jelas berbunyi, Ruli harus membongkar sendiri pagar betonnya hari ini dalam 1x24 jam. Gufron mengatakan, jajarannya tidak berwenang untuk melakukan negosiasi.
"Terkait dengan eksekusi kita tetap mengambil alih jalan ini. Intinya dia minta kebijakan, cuma kita gak kasih, kita tetap akan melakukan eksekusi. Dia minta kebijakan, karena merasa punya kepemilikan yang sah. Cuma kita bukan ranahnya negosiasi," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq