Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Penerapan PSBB di Jakarta

Rabu, 08 April 2020 - 11:31:00 WIB
5 Fakta Penerapan PSBB di Jakarta
Ilustrasi Monas (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlau di DKI Jakarta, Jumat 10 April 2020. Keputusan itu diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB diberlakukan usai surat pengajuannya diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

"DKI Jakarta akan melakukan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri kesehatan efektif mulai Jumat 10 April 2020," kata Anies di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).

Berikut beberapa fakta penerapan PSBB yang akan segera berlaku di Jakarta:

1. 8 Sektor yang Boleh Melakukan Kegiatan

Anies mengatakan secara umum semua orang harus melakukan kegitan di rumah kecuali delapan sektor yakni kesehatan, pengan, energi, komunikasi media, keuangan, kegiatan logistik, kebutuhan keseharian ritel, dan industri strategis.

Industri sosial yang menangani Corona juga diperbolehkan tetap melakukan kegiatan. Selain itu, semua harus melakukan kegiatan dari rumah (work from home).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut