Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Penerapan PSBB di Jakarta

Rabu, 08 April 2020 - 11:31:00 WIB
5 Fakta Penerapan PSBB di Jakarta
Ilustrasi Monas (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain itu semua dianjurkan bekerja dari rumah," kata Anies.

2. Tak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 5 Orang

Anies mengatakan semua kerumunan yang berjumlah lebih dari lima orang tidak diperbolehkan. Petugas akan melakukan tindakan jika masih menemukan pelanggaran.

TNI dan Polri akan digandeng untuk meminta masyarakat disiplin. Selain itu, para petugas juga akan melakukan patroli.

"Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti seluruh masyarakat," kata Anies.

3. Penumpang Kendaraan Umum Akan Dibatasi hingga 50 Persen

Anies mengatakan keramaian di transportasi umum juga akan dikendalikan. Dia mengatakan jumlah penumpang cukup 50 persen.

Dia mengatakan jika ada kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi aturan maka akan ditindak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut