Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Pil Happy Five di Kasus Narkoba Ririn Ekawati, Nomor 3 Mengerikan

Senin, 09 Maret 2020 - 05:00:00 WIB
5 Fakta Pil Happy Five di Kasus Narkoba Ririn Ekawati, Nomor 3 Mengerikan
Artis Ririn Ekawati ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (7/3/2020). (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Fakta-Fakta Happy Five:

1. Psikotropika

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Happy Five termasuk psikotropika dan memiliki efek ketergantungan. Obat ini telah masuk ke Indonesia beberapa tahun lalu dan menjadi salah satu barang favorit bagi pengguna narkoba.

2. Depresan

Happy Five atau Erimin-5 merupakan jenis depresan yang dikonsumsi secara oral oleh pengguna dalam bentuk tablet. Depresan yaitu obat yang membantu seseorang untuk tenang dan tidur (mengatasi kegelisahan). Namun, penggunaan yang berlebihan akan menimbulkan efek berbahaya.

Pil Happy Five atau Erimin-5 memiliki efek ketergantungan. (Foto Istimewa).
Pil Happy Five atau Erimin-5 memiliki efek ketergantungan. (Foto Istimewa).

3. Halusinasi dan Merusak Saraf

Penggunaan psikotropika termasuk Happy Five secara berlebihan dapat menurunkan aktivitas otak, merusak saraf, dan memicu kelainan perilaku. Pengguna umumnya akan mengalami halusinasi, perubahan perasaan, dan menyebabkan ketergantungan.

Efek lainnya yaitu kesulitan berbicara, bergerak dan mengoordinasikan fungsi tubuh. Bahaya terburuk, dapat membuat pengguna hilang kesadaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut