5 Pelaku Pungli di Bekasi Ditangkap, Modus Jual Air Mineral ke Sopir Truk
BEKASI, iNews.id - Tim Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungutan (UUP) Kabupaten Bekasi mendapati temuan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok jual air mineral terhadap para sopir truk di Jalan Raya Marunda Makmur, Segara Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Lima orang diamankan dalam kasus ini untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, penindakan itu dalam rangka Pekan Operasi Pemberantasan Pungli Jalanan yang dilaksanakan selama 7 Hari.
"Di hari pertama petugas telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Jumat lalu," ujar Hotma, Senin (30/10/2023).
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial TA (26), PAI (14) MR (32), YK (28), MH (45). Kelimanya berdomisili di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Selain memeriksa identitas mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp45.500 dan tiga botol air mineral ukuran 1 liter," katanya.
Hotma menuturkan, penindakan dan pembinaan dugaan pungli terhadap terduga itu berupa parkir liar yang kerap bersaksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Lima orang tukang parkir itu yang sering melakukan kegiatan sebagai tukang parkir sekaligus berjualan air mineral dan meminta uang kepada pengguna jalan (sopir truk) di sepanjang jalan," tuturnya.
Diketahui, petugas menindak dengan tujuan agar tidak terjadi pungli di tempat tersebut. Sekaligus memberikan arahan tentang aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.
Editor: Donald Karouw