Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

5 Pesepeda dan Pejalan Kaki Tak Bermasker di Jalan Hayam Wuruk Diberi Sanksi

Minggu, 26 Juli 2020 - 12:17:00 WIB
5 Pesepeda dan Pejalan Kaki Tak Bermasker di Jalan Hayam Wuruk Diberi Sanksi
Pejalan kaki tak bermasker di Jalan Hayam Wuruk, Jakbar dihukum menyapu jalan, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews/Miftahul Ghani)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya buru-buru kerja lupa bawa masker. Tidak mau lagi deh, sudah kapok," kata Satibi.

Petugas Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas di lokasi, Ricca menjelaskan hari ini ada lima pesepeda dan pejalan kaki yang diberi sanksi. Menurutnya secara keseluruhan warga sudah sadar menggunakan masker saat keluar rumah untuk menghindari penularan covid-19.

"Hari ini tidak terlalu banyak pelanggar, ada lima. Diberi sanksi menyapu fasilitas umum sampai bayar denda Rp250.000," katanya.

Pemprov Jakarta total menggelar HBKB di 30 titik di seluruh ibu kota. Pelaksanaan dibatasi pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut