Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

5 Pesepeda dan Pejalan Kaki Tak Bermasker di Jalan Hayam Wuruk Diberi Sanksi

Minggu, 26 Juli 2020 - 12:17:00 WIB
5 Pesepeda dan Pejalan Kaki Tak Bermasker di Jalan Hayam Wuruk Diberi Sanksi
Pejalan kaki tak bermasker di Jalan Hayam Wuruk, Jakbar dihukum menyapu jalan, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews/Miftahul Ghani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) digelar di ruas Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Minggu (26/7/2020). Sejumlah pejalan kaki dan pesepeda antusias berolahraga di kawasan tersebut.

Beberapa posko pemantauan didirikan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat di kawasan itu. Salah satunya mengawasi warga yang tak bermasker.

Menurut pantauan di lokasi sejumlah pesepeda dan pejalan kaki dihentikan petugas karena tak menggunakan masker. Mereka yang kedapatan tak membawa masker dikenakan sanksi mulai dari menyapu fasilitas umum hingga membayar denda Rp250.000.

Salah satunya menimpa pejalan kaki bernama Satibi. Dia harus menjalani saksi sosial menyapu trotoar di kawasan itu karena kedapatan keluar rumah tak menggunakan masker.

Satibi mengatakan lupa membawa masker karena buru-buru berangkat kerja. Dia mengaku kapok tak ingin mengulangi keselahan tersebut setelah menjalani hukuman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut