57 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas, 8 dari Matra Lain
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Puspomad menetapkan 57 oknum personel TNI AD sebagai tersangka perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Sementara delapan prajurit dari matra lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan 57 tersangka berasal dari 25 satuan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Puspomad memeriksa 90 oknum prajurit dari 38 satuan.
"Sebanyak 57 prajurit dan 25 satuan dinaikkan statusnya jadi tersangka. Sementara 33 prajurit dikembalikan karena berstatus murni saksi," kata Dodik dalam konferensi pers di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Di kesempatan yang sama Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan 19 prajurit TNI AU dan 10 TNI AL juga diperiksa untuk kasus yang sama. Delapan di antaranya ditetapkan tersangka yakni tujuh dari tiga satuan TNI AL dan satu dari TNI AU.
Total ada 119 prajurit dari tiga matra yang diperiksa dalam kasus ini. Jumlah total tersangka 65 oknum prajurit.