6 Begal Sadis Dibekuk Polisi, Biasa Sasar Pemotor Melintas Sendirian di Jakbar
Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:52:00 WIB
"Daerah Sumedang itu otaknya (AA) kita tangkap di daerah Sumedang," kata Joko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sekelompok begal beraksi di Jalan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam video, para pelaku yang berboncengan 4 motor mendekati korban yang tengah melintas.
Korban yang saat itu takut lantaran kalah jumlah langsung lari meninggalkan motornya. Para pelaku pun dengan leluasa mengambil sepeda motor korban.
Editor: Reza Fajri