7 Fakta Motor Lawan Arah Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Nomor 3 Menjengkelkan
JAKARTA, iNews.id - Truk muatan hebel menabrak tujuh pemotor yang nekat lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kecelakaan ini terjadi pada Selasa (22/8/2023) pagi.
Dalam video yang beredar, truk tampak ringsek. Sejumlah pemotor juga terlihat luka-luka hingga terbaring di pinggir trotoar.
Berikut fakta-fakta motor lawan arah tertabrak truk di Lenteng Agung sebagaimana iNews.id rangkum, Kamis (24/8/2023).
1. 5 Pemotor Luka-luka
Sebanyak lima pemotor terluka akibat kecelakaan itu. Mereka dilarikan ke rumah sakit.
"Mengakibatkan 5 orang luka-luka terdiri dari 3 orang luka berat 2 orang luka ringan yang dirawat di rumah sakit," ujar Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
2. Sopir Truk Diamankan
Sopir truk Ahmad Sumantri diamankan usai menabrak 7 pemotor. Dia dimintai keterangan oleh polisi.
"Pengendara truk sudah kita amankan, kita juga meneruskan ke unit laka lantas Polres," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lissendra, Selasa (22/8/2023).
3. Kecelakaan akibat Motor Lawan Arah
Polisi mendalami unsur kecelakaan truk menabrak tujuh pemotor yang diduga lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Kecelakaan disebabkan para pemotor melawan arah.
"Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau enggak dari pengendara mobil (truk), itu masih kita dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan melawan arus," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
4. Sopir Truk Sempat Hilang Konsentrasi
Sopir truk bernama Ahmad S, kata Bayu, mengaku tak memperhatikan kondisi jalan sebelum tabrakan terjadi. Sebab, konsentrasinya teralihkan dengan mobil yang menyalip kendaraannya.
Dia mengaku juga telah melakukan tes urine terhadap sopir truk. Hasilnya negatif narkoba.
"Dia (sopir) itu melihat mobil yang di sampingnya nyalip kenceng, dia (sopir truk) sempat mengalihkan perhatian ke mobil itu. Tiba-tiba di saat yang bersamaan, ada motor dari arah yang berlawanan," tuturnya.
5. Pemotor yang Tertabrak Ditilang
Polisi menilang tujuh pemotor yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mereka ditilang karena melawan arah saat peristiwa terjadi.
"Intinya nanti hasilnya seperti apa, kalau mobil akan kita tindak lanjuti, kalau motor yang salah nanti mekanismenya juga akan ada, baik penggantian mobilnya. Kalau penilangan sudah pasti," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Selain sanksi tilang, kata dia, para pemotor terancam kewajiban penggantian kerugian sebagaimana Pasal 236 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Iya bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiel ya," katanya.
6. Pemotor Tak Layak Terima Santunan Kecelakaan
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan tujuh pemotor yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023), tak layak menerima santunan kecelakaan. Para pemotor itu tidak taat berlalu lintas karena lawan arah.
Rivan menegaskan, pelanggaran pengendara roda dua dalam peristiwa tersebut menjadi penyebab kecelakaan. Pelanggarannya berupa melawan arah.
"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2023).
7. Pemotor Terancam 1 Tahun Penjara
Polisi masih mendalami kecelakaan tujuh motor ditabrak truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) kemarin. Para pemotor terancam hukuman satu tahun penjara sebagaimana Pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas karena lawan arah saat peristiwa terjadi.
"Tak hanya penilangan, apabila nanti hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan serta yang salah nanti motor, itu akan kita kenakan Pasal 310 ayat (2)," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, hingga kini polisi masih memeriksa saksi-saksi, pemotor, dan pengemudi truk. Adapun pengemudi truk saat ini telah dipulangkan usai dimintai keterangan.
"Sopirnya masih sebagai saksi, kemarin di-BAP dan sudah kita kembalikan. Saksi yang sudah kami periksa ada penjual bubur, ojek, dan saksi lainnya yang ada di lokasi," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian