7 Pemotor Lawan Arah yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung Terancam 1 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Polisi masih mendalami kecelakaan tujuh motor ditabrak truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) kemarin. Para pemotor terancam hukuman satu tahun penjara sebagaimana Pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas karena lawan arah saat peristiwa terjadi.
"Tak hanya penilangan, apabila nanti hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan serta yang salah nanti motor, itu akan kita kenakan Pasal 310 ayat (2)," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, hingga kini polisi masih memeriksa saksi-saksi, pemotor, dan pengemudi truk. Adapun pengemudi truk saat ini telah dipulangkan usai dimintai keterangan.
"Sopirnya masih sebagai saksi, kemarin di-BAP dan sudah kita kembalikan. Saksi yang sudah kami periksa ada penjual bubur, ojek, dan saksi lainnya yang ada di lokasi," tuturnya.
Saat ini, polisi masih mendalami unsur kelalaian dalam insiden itu. Apabila ditemukan para pemotor lalai, maka mereka bisa dikenakan pidana.
"Nanti hasil penyidikan seperti apa, kalau memang nanti kelalaiannya ada di sepeda motor, sepeda motornya bisa dikenakan pasal," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian