Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

744.662 Warga DKI Terdaftar Kartu Pekerja, Begini Cara Pengajuannya

Kamis, 01 November 2018 - 18:14:00 WIB
744.662 Warga DKI Terdaftar Kartu Pekerja, Begini Cara Pengajuannya
Ilustrasi buruh (Foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3,9 juta. Besaran UMP itu juga diikuti fasilitas Kartu Pekerja untuk menunjang kehidupan warga Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah mengatakan, data tenaga kerja berdomisili DKI yang mendapat Kartu Pekerja sebanyak 744.662 Orang. Pemprov masih terus melakukan pendaftaran dan verifikasi. 

“Sasaran yang pertama dia ber-KTP DKI. Kedua, pekerja yang mendapatkan upah atau gaji UMP plus 10 persen,” kata Andri di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Menurut dia, tahun ini, aturan tenaga kerja yang baru bekerja satu tahun tidak mendapat Kartu Pekerja akan dihapus. Jadi, asalkan pekerja ber-KTP DKI dan gaji UMP akan mendapat kartu.

Andri melanjutkan, ke depan pekerja tidak perlu repot-repot mendatangi Disnaker atau Bank DKI untuk mendaftarkan. Pemprov akan menerapkan program jemput bola dengan mendatangi perusahaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut