8.052 Napi di Jakarta Dapat Resmi Idul Fitri 2025, 66 Orang Langsung Bebas
JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jakarta melaporkan sebanyak 8.052 narapidana (napi) dan anak binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Jakarta mendapat remisi Idul Fitri 2025, Senin (31/3/2025). Sebanyak 66 napi di antaranya langsung bebas.
"Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 7.941 orang narapidana. Remisi Khusus II sebanyak 111 orang narapidana, 66 orang narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah dapat remisi," ujar Kepala kanwil Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).
Dia menyampaikan, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya karena berperilaku baik.
Heri menyatakan pemberian remisi terlaksana berkat kerja dari pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Tanpa dedikasi mereka, pemberian remisi ini tidak akan dapat terlaksana dengan baik," tuturnya.