Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

9 Fakta yang Perlu Diketahui soal SIKM

Selasa, 02 Juni 2020 - 06:30:00 WIB
9 Fakta yang Perlu Diketahui soal SIKM
Ilustrasi pengamanan polisi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut ini sembilan fakta yang perlu diketahui mengenai SIKM:

1. TIDAK BENAR. Saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM untuk melakukan perjalanan di wilayah Jakarta.

2. TIDAK BENAR. Saya harus melampirkan surat hasil tes Swab, surat hasil tes PCR dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter/ Rumah Sakit, saat mengajukan Perizinan SIKM.

3. TIDAK BENAR. Saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum (Darat, Laut, Udara) meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta, Saya Tetap Harus memiliki SIKM.

4. TIDAK BENAR. Saya bertugas sebagai Tenaga Medis. Saya tetap harus memiliki SIKM, jika melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta.

5. TIDAK BENAR. Saya pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, maka saya memerlukan SIKM saat melakukan perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut