Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Kenaikan Tarif Transjakarta: Akan Diputuskan Sesuai Kemampuan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Ada Pilkada 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Rabu, 27 November 2024 - 07:33:00 WIB
Ada Pilkada 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada, Rabu (27/11/2024) hari ini, bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada serentak 2024. (Foto: Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap, Rabu (27/11/2024). Peniadaan ini bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.

“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

 - UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;

 - UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;

 - Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut