JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap, Rabu (27/11/2024). Peniadaan ini bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.
1.250 Orang Tewas Akibat Banjir Besar di 6 Negara Asia, Apa Penyebabnya?
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
Ribuan Anggota Satgas Anti Politik Uang Awasi Pilkada Jakarta 2024
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Warga Jakarta Nyoblos Pilkada 2024 Hari Ini: Pilih RK-Suswono, Dharma-Kun, Pramono-Doel?
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku