Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack
Advertisement . Scroll to see content

Ada Pilkada 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Rabu, 27 November 2024 - 07:33:00 WIB
Ada Pilkada 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada, Rabu (27/11/2024) hari ini, bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada serentak 2024. (Foto: Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

 - Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan

 - SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Meski begitu, Dishub DKI tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada serta menguatamakan keselamatan saat berkendara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut