AG Ingin Mario Dandy Dihukum Seadil-adilnya di Kasus Pencabulan
JAKARTA, iNews.id - AG, korban pencabulan, ingin sang pelaku yakni Mario Dandy dihukum seadil-adilnya. Hal itu diungkapkan pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
AG pada hari ini diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus pencabulan yang dilakukan Mario, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
"Pastinya seadil-adilnya yah. Kami hadir untuk mendampingi anak korban (AG) menjadi saksi hari ini di persidangan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, atas yang dilakukan Mario Dandy," ujar Mangatta.
Selain AG, tim pengacara juga turut memberikan kesaksian. Sebab, tim pengacara yang melaporkan kasus pencabulan yang dialami AG tersebut.
Menurut Mangatta, Ibunda AG juga akan menjadi saksi di sidang selanjutnya.
Sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra Yuristiawan dengan hakim anggotanya Richard Edwin Basoeki dan Kamijo. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar secara tertutup karena berkaitan dengan dugaan kesusilaan. Awak media pun hanya diperkenankan menunggu di depan ruangan persidangan dan tak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa pasal berlapis terkait pencabulan atau asusila dan perlindungan anak.
Editor: Reza Fajri