Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Psikologi Forensik Sebut Anomali: Pembunuhan Berencana Dihukum Mati, Aborsi 10 Tahun

Senin, 17 Februari 2020 - 08:58:00 WIB
Ahli Psikologi Forensik Sebut Anomali: Pembunuhan Berencana Dihukum Mati, Aborsi 10 Tahun
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjerat tiga tersangka kasus klinik aborsi di Kawasan Paseban, Senin, Jakarta Pusat dengan pasal berlapis yang diambil dari tiga Undang-Undang (UU). Namun besaran hukuman dalam rentetan pasal tersebut dinilai sebuah anomali.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menuturkan anomali hukum itu terletak pada besaran hukuman yang nantinya akan dijalani para pelaku aborsi. Menurut Reza, aborsi adalah pembunuhan berencana.

Orang Indonesia pertama yang mendapat gelar Master Psikologi Forensik ini memaparkan, membunuh secara berencana bayi 1 menit setelah dan sebelum bayi dilahirkan ternyata memiliki konsekuensi hukum berbeda.

"Pembunuhan berencana diancam sanksi maksimal hukuman mati, sedangkan aborsi cuma dihukum maksimal 10 tahun," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Senin (17/2/2020).

Anomali hukum lainnya adalah hubungan seks di luar pernikahan bukan perkara pidana. Para pelaku aborsi melakukan aksinya itu karena hamil di luar pernikahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut