Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Psikologi Forensik Sebut Anomali: Pembunuhan Berencana Dihukum Mati, Aborsi 10 Tahun

Senin, 17 Februari 2020 - 08:58:00 WIB
Ahli Psikologi Forensik Sebut Anomali: Pembunuhan Berencana Dihukum Mati, Aborsi 10 Tahun
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Reza mengatakan, KUHP menyebut perzinaan jika salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. "Jika keduanya belum menikah dan melakukan hubungan seks, vakum hukum. Karena itu, masalah ini seharusnya masuk dalam KUHP revisi (dan RUU Penghapusa Kekerasan Seksual)," tuturnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan para tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.

"Pasal akan kita lapis dengan ancaman lima tahun setiap ini dan UU tentang Kesehatan pidana 10 tahun. Ini agak tekankan karena suatu tindakan sudah di luar dari kemanusiaan yang ada," katanya.

Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut