Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Detik-Detik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa Tas Merah Misterius
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Bintoro Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Jumat, 07 Februari 2025 - 21:11:00 WIB
AKBP Bintoro Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Bintoro pun menyatakan banding atas putusan itu.

"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP M, masih menjalani sidang etik. Terdapat belasan saksi yang masih akan dihadirkan.

"Yang satunya AKP M masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama," ujar dia.

Sebelumnya, Anam menuturkan komisi etik menjatuhkan sanksi demosi kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung. Dia menyebutkan, selain Gogo, dua polisi lainnya juga dijatuhi sanksi.

"Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakan hukum reserse,” kata Anam.

Selain itu, kata dia, komisi etik juga menjatuhkan putusan PTDH kepada AKP Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

“Yang di-PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujar dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut