Jika pelaku tertangkap dan terbukti melakukan aksi asusila dimuka umum dapat dijerat Pasal 289 KUHP dan 281 KUHP karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan.
"Ancaman kekerasan dan dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan umum dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
Diketahui, Peristiwa begal atau remas payudara wanita pernah menimpa seorang mahasiswi satu perguruan tinggi di Depok berinisial SN (21) di Gang Swadaya II RT 02/RW 05 Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok.
Wanita yang kerap kali menjajakan makanan ringan itu diramas payudaranya oleh pelaku sambil mengeluarkan alat vitalnya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 15 Juli 2018, sekira pukul 06.30 WIB tepat di sebelah Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis ,Depok.
Sampai saat ini Polres Metro Depok belum dapat mengungkap dan menangkap pelaku. Warga pun sampai saat ini masih resah lantaran pelaku masih bergentayangan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq