Alasan Senior Pembunuh Mahasiswa UI Masukkan Mayat Korban Dalam Kantong Plastik
Jumat, 04 Agustus 2023 - 19:48:00 WIB
"Foto di CCTV tersebut ditunjukan kepada Akbar yang masih teman korban dan saat ditujukan kepada saksi-saksi mengenali foto di CCTV tersebut yaitu pelaku AAB," kata AKP Nirwan Pohan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat. Kemudian pelaku mengambil milik korban berupa laptop hingga handphone.
"Pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet serta HP," katanya.
Petugas juga mengamankan senjata tajam (sajam) berupa pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Kastolani Marzuki