Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari
Advertisement . Scroll to see content

Alung yang Bunuh Pacarnya Fitria di Bogor Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Rabu, 07 Agustus 2024 - 11:29:00 WIB
Alung yang Bunuh Pacarnya Fitria di Bogor Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Alung, terdakwa pembunuh Fitria Wulandari (foto: Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Rahmat Agil alias Alung (20), divonis 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A pada Selasa (6/8/2024). Alung merupakan terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Fitria Wulandari pada Desember 2023 lalu.

Kuasa hukum keluarga korban, Dennis Ellandi, kecewa dengan putusan tersebut. Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. Sementara tuntutan itu juga dinilai tidak maksimal.

"Putusan hakim turun satu tahun berdasar pertimbangan selama di pengadilan terdakwa berkelakuan baik," kata Dennis, Rabu (7/8/2024).

Meski begitu, keluarga tetap menerima keputusan majelis hakim PN Bogor.

"Keluarga sejauh ini menerima. Alungnya tidak menolak atau berpikir, dan menerima," ujarnya.

Senada, ayah korban, Iwan Irawan juga berharap Alung dihukum lebih berat lagi. Namun, keluarga tetap menerima putusan hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut