Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras, Kemang Utara Jaksel Terendam Banjir!
Advertisement . Scroll to see content

Anak Korban Kekerasan Oknum PPSU Lapor Polisi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:44:00 WIB
Anak Korban Kekerasan Oknum PPSU Lapor Polisi
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Akhirnya korban mau divisum dan membuat laporan setelah keluarganya tak terima dengan perlakuan Z," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022). 

Z pun hanya bisa pasrah ketika keluarga kekasihnya membuat laporan polisi dan pastinya cinta lokasi PPSU bakalan kandas begitu saja. Keluarga E sudah pasti tak merestui khususnya ketiga anaknya lantaran tak terima sang ibu dapat perlakuan penganiayaan.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ancaman tujuh tahun penjara. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut