Anak Korban Kekerasan Oknum PPSU Lapor Polisi
"Akhirnya korban mau divisum dan membuat laporan setelah keluarganya tak terima dengan perlakuan Z," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Tegas! Anies Pastikan Petugas PPSU yang Aniaya Kekasih Diserahkan ke Polisi untuk Proses Hukum
Z pun hanya bisa pasrah ketika keluarga kekasihnya membuat laporan polisi dan pastinya cinta lokasi PPSU bakalan kandas begitu saja. Keluarga E sudah pasti tak merestui khususnya ketiga anaknya lantaran tak terima sang ibu dapat perlakuan penganiayaan.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq