Anak Korban Kekerasan Oknum PPSU Lapor Polisi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:44:00 WIB
"Akhirnya korban mau divisum dan membuat laporan setelah keluarganya tak terima dengan perlakuan Z," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Z pun hanya bisa pasrah ketika keluarga kekasihnya membuat laporan polisi dan pastinya cinta lokasi PPSU bakalan kandas begitu saja. Keluarga E sudah pasti tak merestui khususnya ketiga anaknya lantaran tak terima sang ibu dapat perlakuan penganiayaan.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq