Anak yang Dirantai Orang Tua di Bekasi Bakal Dibantu Jalani Pendidikan Formal
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian juga memastikan pendidikan bagi R. Novrian menegaskan seluruh anak-anak di Indonesia mempunyai hak untuk menerima pendidikan.
"Terhadap pendidikan memang itu sudah otomatis UU, anak yang tidak bisa dilindungi oleh orang tuanya akan dipelihara oleh negara," kata Novrian.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15), bocah yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai.
Keduanya juga melakukan penelantaran terhadap R seperti tidak memberikan kesempatan sekolah dan tidak memberikan asupan gizi kepada sang anak.
Editor: Reza Fajri