Anggota DPRD DKI Memilih Tunjangan Transportasi Dibanding Mobil Dinas
JAKARTA,iNews.id – Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta anggota DPRD mengembalikan mobil dinasnya. Pengembalian mobil itu dikarenakan para anggota dewan sudah mendapatkan tunjangan transportasi.
“Kami siap mengikuti aturan itu, karena hampir semua DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten itu mengembalikan mobil dinasnya sesuai aturan PP 18 Tahun 2017. Jadi ketentuan ini tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja, berlaku di seluruh Indonesia,” papar W Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani, di gedung DPRD DKI, Rabu (22/11/2017).
Sebanyak 105 anggota DPRD sepakat mobilnya ditarik lantaran setuju menerima tunjangan transpotasi. Uang transportasi itu baru akan diterima awal 2018.
Menurut dia, seluruh anggota dewan harus mengikuti kebijakan tersebut. Sebab, pengembalian mobil dinas itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 yang mengatur tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
Anggota dewan di lingkungan Pemprov DKI mendapatkan tunjangan transportasi sekitar Rp21 juta per bulan. Tunjangan itu sebagai pengganti mobil dinas jenis Toyota Corolla Altis.