Anggota Pansus DPRD DKI Usul Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok
JAKARTA, iNews.id - Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta masih terus menggodok rancangan regulasi ini. Sebagian aspirasi terkait polemik Raperda KTR sudah diterima oleh pihak legislatif.
"Kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat," kata anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Sardy turut mendorong agar tempat hiburan malam dikecualikan dari kawasan tanpa rokok. Menurutnya, penerapan KTR di tempat hiburan malam bisa berakibat ke sisi ekonomi tempat tersebut.
"Soal hiburan malam itu lebih baik tidak perlu ada aturan KTR. Karena efeknya nanti akan menjadi banyak PHK. Di sisi lain, ekonomi kita lagi terbengkalai semacam begini, janganlah bikin pemerintah rumit untuk memikirkan cara kerjanya," ucapnya.
Dia juga berharap pasal-pasal lain seperti pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat serta keharusan izin berusaha bagi penjualan rokok, untuk diperlonggar.