Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Anies Akan Koordinasi dengan Kemenhub dan Bodetabek usai Putuskan PSBB Total

Kamis, 10 September 2020 - 03:08:00 WIB
Anies Akan Koordinasi dengan Kemenhub dan Bodetabek usai Putuskan PSBB Total
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Wagub Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020) (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin, 14 September 2020. PSBB total itu untuk menekan laju pertambahan positif virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembatasan pergerakan orang keluar masuk Ibu Kota. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

"Terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek yang Insyaallah besok kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini menilai pembatasan tersebut tidak mudah diaplikasikan dengan efektif jika hanya dilakukan Pemprov DKI Jakarta saja. Itu artinya butuh dukungan Kemenhub dan Bodetabek.

"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta (selama PSBB Total), idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Anies.

PSBB Total akan mulai diberlakukan lagi di Jakarta pada 14 September 2020 yang otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemik Covid-19 mulai menyebar.

Anies memaparkan, keputusan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB total karena melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif Covid-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen. Hal itu berada di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen dan juga melihat perkembangan angka kematian.

"Dengan melihat keadaan darurat ini, enggak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut