Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?
Advertisement . Scroll to see content

Anies Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Pusat Perbelanjaan, Ini Waktunya

Sabtu, 09 Januari 2021 - 15:03:00 WIB
Anies Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Pusat Perbelanjaan, Ini Waktunya
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pembatasan kegiatan mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021.

Anies menyebutkan sejumlah sektor akan dilakukan pembatasan. Salah satunya adalah sektor transportasi.

Sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50 persen kapasitas . Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB,” katanya saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021).

Kemudian sektor lain yang mengalami pembatasan adalah tempat kerja. Dimana tempat kerja hanya dibatasi 25 persen kapasitasnya. “Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah,” katanya.

Sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Kemudian pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut