Anies Beberkan Duduk Masalah Sampah Bantargebang dengan Kota Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan duduk masalah pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang dipersoalkan Kota Bekasi.
Menurut Anies, Pemprov DKI pada tahun 2018 sudah menunaikan uang kompensasi dan dana hibah sebesar Rp138 miliar. Lalu, pemprov juga telah melunasi hutang kewajiban pada 2017 sebesar Rp64 Miliar. Kemudian, pada tahun 2019 sudah dialokasikan sebesar Rp141 miliar.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, besaran dana hibah dan uang kompensasi yang diberikan itu sudah sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi. Surat tersebut ditandatangani kedua belah pihak pada 2016.
Pemprov DKI memiliki kewajiban membayar uang kompensasi dan dana hibah tergantung pada besaran sampah atau tonase yang dibuang ke PTSP Bantargebang. Nilainya sekitar Rp130 miliar hingga Rp150 miliar per tahun.
“Jadi memang dari aspek kewajiban-kewajiban kita sudah selesai. Tidak ada kewajiban yang tersisa,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Minggu (21/10/2018) malam.