Anies Berencana Bangun Wisata Kuliner di Muara Karang, PDIP Meradang
Saat ini, kata dia, proyek untuk membangun lokasi wisata kuliner sudah dimulai. Sejumlah ekskavator, alat berat, dan pekerja sudah mulai mengerjakan proses konstruksi. Pengerjaannya dilakukan oleh JUP sudah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta.
“Namanya jalur hijau bisa keluar IMB, kan luar biasa. Jelas-jelas peruntukannya adalah jalur hijau. Jelas itu,” klaim Gembong.
Sementara, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat menyebut pemanfaatan lahan bantaran Kali Krendang yang tepat berada di bawah saluran udara tegangan tinggi (SUTT) aman. “Aman, karena masih dalam batas aman right of way (ROW) dan jarak aman SUTT dan SUTET,” kata Asisten Manager Komunikasi dan CSR PLN UIT Jawa Bagian Barat, Arustie Utami saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Pemanfaatan lahan bantaran Kali Krendang seluas 2,3 hektare untuk kawasan kuliner UKM, lahan parkir kendaraan, serta taman yang dilengkapi lintasan lari itu, menurut Arustie Utami, sudah melalui kajian. Adapun regulasi yang menjadi acuan di sini adalah Permen ESDM Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 18 tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi arus searah untuk penyaluran tenaga listrik.
“Intinya PLN melakukan pembangunan melalui kajian dan rencana yang matang, jika ada bangunan yang bersinggungan tentu akan jadi pertimbangan dalam proses pembangunannya agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
PLN UIT Jawa Bagian Barat membenarkan pemilik dan pengelola lahan tersebut, PT Jakarta Utilitas Propertindo dan mitra kontraktornya telah berkoordinasi soal penataan lahan itu yang terletak di bawah SUTT. “Betul, sudah koordinasi dengan pihak PLN dan rapat dengan kami,” tuturnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil