Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Anies Bisa Bertindak, PSBB DKI Jakarta Telah Diteken Menkes 6 April

Selasa, 07 April 2020 - 10:05:00 WIB
Anies Bisa Bertindak, PSBB DKI Jakarta Telah Diteken Menkes 6 April
Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: iNews/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta yang diajukan oleh Gubernur Anies Baswedan akhirnya telah diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan. Keputusan tersebut diteken pada Senin 6 April 2020 malam.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan, persetujuan itu didapat setelah sebelumnya Menkes Terawan sempat meminta Anies untuk melengkapi data dan dokumen pendukung.

"Benar. PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam, pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies," katanya ketika dihubungi oleh iNews.id, Selasa (08/4/2020). 

Sebelumnya, dokumen dan data yang harus dilengkapi yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari ini sejak menerima pemberitahuan ini," kata Terawan dalam surat balasan kepada Anies, Senin (6/4/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut